Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian

Perkara BAKTI Kemenkominfo, Penyidik Periksa 9 Saksi

Berita Utama Kejaksaan Nasional
JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. (foto: Exclusive)
JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022 terus didalami Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 9 orang saksi terkait perkara tersebut, Senin (18/9/2023).

Kesembilan saksi tersebut masing-masing DS selaku Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Berikutnyam AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI, JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Selanjutnya, BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI, TH selaku Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.

Jaska Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1029/058/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama Tersangka YUS.

Selain itu, terkait TPPU atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-022

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Ketut.

Baca Juga:

Perkara ini menjadi menarik perhatian publik, lantaran salah satu Tersangkanya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI berinisial JGP.

Selain itu, perkara ini juga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 Trilyun) yang terdiri dari 3 hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

JGP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *