Baru Libatkan 5 Kejari di Kaltim

Tingkatkan Pelayanan, Kejati Kaltim Gelar Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Dr.Hj Meiliana, Plt Sekprov Kaltim. (foto : Nita)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan wilayah zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Senin (1/4/2019) pagi.

Ely Shahputra, Kepala Kejati Kaltim mengatakan, saat ini Satuan Tugas (Satgas)  WBK dan WBBM baru melibatkan Kejati Kaltim dan 5 kerjaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Kaltim dan Kaltara. Namun ia juga mengungkapkan, bahwa target nantinya akan diperluas ke Kejari lainnya secara bertahap.

“Dengan adanya pencanangan hari ini WBK dan WBBM, merupakan komitmen kami untuk melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, objektif dan bersih transparan,” jelas Ely di sela-sela kegiatan.

Meiliana, Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim mengatakan, pencanangan WBK dan WBBM di Kejati Kaltim menjadi indikator, bahwa baik instansi vertikal maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemprov Kaltim, sudah memiliki komitmen terhadap perang melawan perilaku KKN.

“Semua, baik vertikal maupun Pemprov harus mencanangkan WBK dan WBBM. Kami (Pemprov) sudah, salah satunya di Rumah Sakit Umum Kanudjjoso Balikpapan. Nanti juga akan mengarah ke kantor lain, mungkin ke DPMPTSP, dan bidang layanan lainnya,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Nita

Editor   : Lukman