SABU DISEMBUNYIKAN DI DASHBOARD MOTOR
Jelang Tengah Malam Seorang Pelajar Ditangkap, Ditemukan Narkoba Saat Digeledah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Sabhara Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Minggu (16/12/2018) sekitar Pukul 22:30 Wita.
Ironisnya, 1 dari 2 orang yang ditangkap tersebut masih berumur 16 tahun dan masih berstatus pelajar. VYA yang beralamat di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang (L2), Kutai Kartanegara, ditangkap bersama AS alias Ud (27), warga Desa Embalut, RT 07, Tenggarong Seberang, ditangkap di Jalan Anang Hasyim, Komplek SMUN 1, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,20 Gram/Brutto.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah Sendok penakar, 1 buah Korek Api Gas, dan 1 unit Motor Beat KT 2757 QB.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, setelah diserahterimakan dari Satuan Sabhara ke Satresnarkoba.
“Benar, dilakukan penangkapan dan peggeledahan terhadap AS dan VYA. Ditemukan satu poket Sabu seberat 0,20 Gram/Brutto di dalam Dashboard motor,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Senin (17/12/2018) pagi.
Atas laporan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Lukman