2 Tersangka Ditahan

Anggota Polresta Samarinda Sita Sabu dan Ekstasi

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua Tersangka DR dan FN bersama barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
Tersangka DR dan FN bersama barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dua orang masing-masing berinisial DR dan FN ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dan Ekstasi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas di Jalan KH Samanhudi, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, yang dikenal sebagai lokasi transaksi Narkoba.

Pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, sekitar Pukul 20:00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.

“Pria tersebut kemudian diketahui berinisial DR. Setelah digeledah, ditemukan memiliki 12 butir Ekstasi dengan berat 4,68 Gram/Netto dan Sabu seberat 9,11 Gram/Brutto yang disembunyikan di kantong bajunya,” jelas Iptu Rizal, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pencarian dan menemukan Dompet kecil berisi 0,70 Gram Sabu di dalam Jok motor yang digunakan oleh DR. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah kosnya di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq, ditemukan Timbangan Digital dan Plastik klip, yang diduga digunakan untuk mengemas Narkoba.

Dalam pengembangan kasus ini, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FN. Berdasarkan informasi tersebut, Polisi kemudian bergerak menuju Balikpapan dan berhasil menangkap FN, Minggu 5 Januari 2025 sekitar Pukul 11:00 Wita.

“Dari tangan FN, ditemukan satu unit Handphone yang digunakan dalam transaksi Narkoba,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain Sabu, Ekstasi, Timbangan Digital, Plastik klip, serta dua unit Handphone. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *