Kepolisian Samarinda Bersama Bea Cukai Sita Ratusan Butir Pil Hexymer
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Kota Samarinda, telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan obat keras.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan kronologis kejadian.
Awalnya, Kamis (19/12/2024) Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai Kota Samarinda, tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang.
“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda bekerja sama dengan Petugas Bea Cukai Kota Samarinda, melakukan control delivery terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Perkara Masuk Pengadilan, Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
- Telat Laporkan Notifikasi, KPPU Denda Toko Alpha PTE LTD
- Penyelidikan Kasus Proyek Cisem 2, Mantan Menteri ESDM Dipanggil KPPU
Kemudian sekitar Pukul 13:00 Wita, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial TS.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak paket yang berisikan 453 butir yang diduga obat keras jenis Pil Hexymer, di genggaman tangan TS beserta 1 unit handphone merk Realme warna Biru Imei : 866999048765339.
Kemudian ditemukan lagi 1 plastik klip yang berisikan 11 butir yang diduga obat keras jenis Pil Hexymer, yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri TS.
Perbuatan TS sebagaimana dimaksud Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman