PH Terdakwa Kecewa, Saksi Irianto Lambrie Tidak Dihadirkan Jaksa
Saksi Kasus NPC Terancam Jadi Tersangka
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus perkara dana hibah yang diterima National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim tahun 2012 sebesar Rp18 Miliar kembali berlanjut, bahkan berkembang ke sejumlah nama pejabat pemerintah, yang kala itu memberikan kebijakan dan rekomendasi atas cairnya dana hibah tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara ini Ardiansyah selaku Ketua Panitia Pelaksana Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012 bersama Taufieq selaku bendahara, telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 8 tahun sedangkan Taufieq 6 tahun pidana penjara.
Rupanya kasus ini tidak berhenti sampai disitu, 7 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah NPC ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (5/8/2020) sore.
Ketujuh orang yang diduga terlibat dan dijadikan terdakwa dalam perkara ini, merupakan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa terkait pelaksanaan PORPC waktu itu. Mereka adalah Sunar (Ketua), Gumantoro, Alwi Gasim, Arum Kusumastuti (Sekretaris), Mushadillah, Felix Andi dan Muhammad Iman.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 2 orang saksi, masing-masing Indra Rusmana dan Edwar Arisandi.
Saksi Indra selaku Kuasa Direktur CV Putra Jaya dalam keterangannya mengaku tidak mengenal para terdakwa. Dia bahkan lebih banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan Jaksa dan Majelis Hakim, terkait soal pengadaan fasilitas sewa kamar.
Dalam keteranganya, Indra mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan sewa fasilitas penginapan. Indra juga terus dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni soal penggunaan kop surat miliknya.
Awalnya saksi Indra membantah dan tidak tahu soal kop surat tersebut, namun belakangan ketika terdesak diapun akhirnya mengakui kalau kop surat itu memang dipinjam dan benar adalah miliknya.
Kendati begitu, Indra malah berdalih baru mengetahuinya setelah dipanggil pihak Kejaksaan.
“Saya baru tau soal kop surat itu setelah di Kejaksaan,” sebut Indra kepada Majelis Hakim.
“Apa benar saudara yang bertanda tangan ini,” tanya Parmatoni sembari meminta saksi Indra maju ke depan untuk melihatnya.
” Tidak benar ini Yang Mulia,” bantah saksi Indra tak mengakui.
Saksi Indra mengaku tidak pernah bertanda tangan. Parmatoni kemudian mempertanyakan soal penggunaan kop surat itu kembali.
“Kalau benar kop surat ini milik saudara, mengapa tidak ditarik,” tanya Parmatoni lebih jauh.
Indrapun terdiam seakan tak mampu lagi untuk menjawabnya. Dia nampak gugup apalagi setelah Majelis Hakim menyebutkan dirinya bisa turut serta terlibat dalam perkara ini, dan terancam dijadikan tersangka.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Edwar selaku penyedia Catering, terhadap para terdakwa saksi inipun tidak mengenalnya.
Dalam keterangannya, saksi mengakui adanya surat perjanjian kerja sama, namun tidak mengakui bertanda tangan sebagaimana saksi Indra memberikan keterangan.
Keterangan kedua saksi yang lebih banyak tidak tahu itu membuat Ketua Majelis Hakim Parmatoni geram, dan meminta Jaksa agar keduanya dijadikan tersangka karena diduga ikut turut serta.
Sementara itu, Sujiono, Apri dan Hendra Penasehat Hukum para terdakwa, selepas sidang digelar saat menjawab pertanyaan wartawan terkait keterangan 2 orang saksi Indra dan Edwar selaku penyedia Jasa Catering dan Penginapan, dalam penilaiannya kasus ini sudah terstruktur dan ada yang mengolah.
“Kenapa seorang Ardiansyah (Ketua Panitia PORPC-red) bisa punya pemikiran bahwa itu harus melalui pengadaan, sementara dalam pelaksanaan pembayaran ternyata hanya melalui kwitansi,” kata Sujiono.
Sujionopun mengaku kecewa tidak dihadirkannya saksi Irianto Lambrie selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara ini. Menurutnya, permintaan menghadirkan saksi Irianto Lambrie sudah beberapa kali disampaikan di persidangan sebelumnya, namun Jaksa belum dapat menghadirkan sampai detik ini.
Mengutip apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam sidang, bahwa Pengguna Anggaran (PA) harus dihadirkan untuk memberikan kesaksian, setelah KPA Fadliansyah dihadirkan dan PPTK, kata Sujiono kepada wartawan.
Berita terkait : Terdakwa Tipikor Dana Hibah NPC Kaltim Divonis Bersalah
Terkait PA dan KPA, Sujiono mengatakan UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 54 Ayat 1 jelas menyatakan, “Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya”.
Dan Ayat 2 menyebutkan, “Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya”.
“Di sini jelas Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya tersangka, terlepas ada Pergub mengatur mengenai hibah. Namun Pergub tersebut berlakunya tetap di bawah Undang-Undang, jadi adanya kerugian negara tetap PA dan KPA harus tersangka. Ini Undang-Undang yang ngomong,” tandas Sujiono. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman