Kosmetik dan Obat-Obatan Tanpa Izin Dominasi Pemusnahan
Kejari Samarinda Bakar Barang Bukti, 116 Poket Sabu Turut Dimusnahkan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Samarinda, Selasa (28/5/2019) pagi.
Menurut Plh Kasipidum Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo, barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui putusan Pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut setelah melalui putusan Pengadilan atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali,” terang Dwinanto.
Dalam sambutannya di hadapan pejabat Dinas Kesehatan, Balai POM Samarinda dan BNN Kota Samarinda, Dwinanto menyebutkan secara rinci item per item barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut. Menurutnya pemusnahan ini sudah sesuai SOP dan dilakukan dengan cara dibakar.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini lebih banyak barang kosmetik tanpa izin edar yang disita oleh Balai POM.
“Khusus barang bukti Sabu-Sabu dan jenis Narkotika lainnya yang dimusnahkan adalah sisa dari Laboratorium Forensik,” jelasnya.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan.
Jumlah Perkara :
- Perkara TPUL /Narkotika sebanyak 114 perkara
- Perkara Kamnegtibum (Perjudian) sebanyak 7 perkara
- Perkara Oharda (Pasal 363, 480, 338, 372, 351, KUHP sebanyak 27 perkara.
Barang bukti :
- Sabu-Sabu 116 poket
- Ganja 8 poket
- Ekstasi 4 butir
- Senjata Tajam/Kunci T/Kayu 32 buah/pucuk
- Pakaian 13 lembar
- Dokumen 9 lembar
- Alat Hisap/Bong 5 buah
- Korek Api 13 buah
- Timbangan Digital 21 buah
- Plastik Klip 53 bundel
- Alat komunikasi, CCTV, Layar Monitor, CPU 52 buah
- Perlatan Judi/Kalkulator 15 buah
- Kosmetik/Obat-Obatan 1.297 set/kotak
- Barang bukti lain-lain 87 buah
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman
Sumber : Kejari Samarinda