Saksi Untuk Tersangka AQ dan NPWH alias EH

Kejagung Periksa 8 Saksi, Perkara Tipikor dan TPPU BAKTI Kemenkominfo

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Tersangka AQ.
Tersangka AQ. (foto:: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022, yang menimbulkan kerugian negara Trilyunan Rupiah terus bergulir di Kejaksaan Agung.

Teranyar, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara tersebut, Rabu (6/12/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1425/022/K.3/Kph.3/12/2023, yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara tersebut atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH.

Kedelapan saksi yang diperiksa masing-masing yaitu:

  1. AA selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
  2. I selaku Pihak Swasta.
  3. FIA selaku Auditoriat III C (Admint Satker).
  4. AG selaku Direktur PT Givro Multi Tehnik Perkasa.
  5. A selaku Direktur Keuangan PT Ilham Kusumabakti.
  6. NS selaku Anggota III Admint Satker BPK.
  7. MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK.
  8. E selaku Owner ABC Money Changer.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” jelas Ketut menandaskan.

Perkara ini menyeret JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JGP ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 Trilyun) yang terdiri dari 3 hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *