Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (8/4/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 295/001/K.3/Kph.3/04/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengungkapkan inisial kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial CL selaku Anak Tersangka HL, dan LL selaku Istri Tersangka HL.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Hutan Pendidikan Unmul Dirambah Penambang Dikecam LHKP Muhammadiyah Samarinda
- Mayat Johan Hartani Ditemukan, Tenggelam Saat Mancing di Perairan Teritip
- Lompat dan Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Tim SAR Hentikan Pencarian Dewi
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman