Kabur ke Balikpapan Usai Mencuri

Gondol 21 Unit HP, Karyawan Toko Dibekuk Polisi

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka RE di hadapan petugas Kepolisian dengan barang bukti yang diamankan. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Petugas Kepolisian Polsek Sungai Pinang mengamankan pelaku pencurian toko Ponsel di kawasan Jalan DI Panjaitan Samarinda. Pelaku diketahui merupakan seorang karyawan toko yang juga dipercayakan untuk tinggal di mess tempat ia bekerja.

Pelaku yang berinisial RE (30) diamankan pada Sabtu (20/7/2019) sekitar Pukul 23:00 Wita. Warga Balikpapan tersebut ditangkap setelah menggondol 21 Unit Ponsel, Jum’at (19/7/2019) dini hari.

RE mengakui telah mengambil 21 Unit HP, 12 unit sudah ia jual. Sementara sisanya 9 unit belum terjual, ia mengaku aksi pencurian yang ia lakukan itu lantaran terdesak masalah ekonomi.

“Saya memang perlu uang pak, untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar RE saat ditemui di Polsek Sungai Pinang, Senin (22/7/2019).

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Nono Rusmana membenarkan jika pelaku memang tinggal di mess karyawan yang berada di lantai 3, pelaku baru sebulan bekerja sebagai karyawan di toko Ponsel tersebut, usai mengambil HP pelaku langsung kabur ke Balikpapan.

Penangkapan RE dilakukan lantaran sebelumnya pihaknya mendapat laporan kehilangan 21 Unit Ponsel dari pemilik toko.

“Setelah kami selidiki, hasilnya mengarah ke pelaku. Kita langsung koordinasi dengan Polres Balikpapan, dan berhasil mengamankan pelaku di Balikpapan,” jelas Kompol Nono.

Pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Pinang dengan barang bukti 9 unit HP, akibat perbuatannya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kita kenakan Pasal 363, karena itu dilakukan pada malam hari,” jelasnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *