Terdakwa Ditahan di Lapas Narkoba Bayur

Residivis Dituntut 9 Tahun, Ajukan Pledoi Tertulis

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Rusman mendengarkan amar tuntutan JPU. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Rusman alias Mang Bin Tura (alm.) nampak menarik nafas berat saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) menyebutkan ia dituntut 9 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan, Senin (30/9/2019) sore.

Pada sidang yang digelar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ketua Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Agus Raharjo SH, JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mewakili Maelany Magdalena SH MH membacakan amar tuntutannya.

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Rusman alias Mang Bin Tura (alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menyatakan barang bukti berupa tiga poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU lebih lanjut dalam tuntutannya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa akan menyampaikan Pledoi secara tertulis atau lisan. Terdakwa tampak kebingungan.

“Silahkan konsultasi dulu dengan Penasehat Hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Rusman kemudian beranjak ke meja Penasehat Hukumnya, keduanya tampak berbicara sebentar. Kemudian ia kembali ke kursinya.

“Kami akan menyampaikan Pledoi tertulis Yang Mulia,” sebut Desy Harsita SH, Penasehat Hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyebutkan sidang akan dilanjutkan minggu depan.

Rusman adalah residivis yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda. Ia ditangkap Sipir Lapas di kamarnya usai membeli Sabu seharga Rp2 Juta dari Sayid Dziesirrie Al Kaf alias Bib Bin Sayyid Ahmad (alm.) Selasa (29/1/2019) sekitar Pukul 13:00 Wita. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *