Kesaksian Ketua Pokja Ungkap Rekayasa Waktu Pengerjaan

Kasus Tipikor Pengadaan Genset di Kutim Rugikan Negara Rp2,3 Milyar

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa H.Wahyu Adhiguna Melle digelar secara virtual menghadirkan 9 orang saksi pada sidang Kedua. (foto : Lukman)
Sidang Terdakwa H.Wahyu Adhiguna Melle digelar secara virtual menghadirkan 9 orang saksi pada sidang Kedua. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dalam Dakwaannya kepada H Wahyu Adhiguna Melle, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merekayasa kronologis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron, di Desa Senambah, Kecamatan Muara, Bengkal Kabupaten Kutai Timur, Senin (27/9/2021).

Rekayasa waktu pengadaan Mesin Genset yang mengarah pada upaya agar proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat ditetapkan melalui metode Penunjukan Langsung, dengan pemenang CV Astria Cipta Nuansa yang sebelumnya telah diatur Terdakwa dan Djumono (alm.) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa pada tahun 2019.

Pekerjaan tersebut diawali dengan adanya kerusakan Genset Desa Senambah pada tahun 2018, namun dibuat seolah-olah terjadi kerusakan pada tahun 2017.

Sehingga ditindaklanjuti dengan Pengadaan Mesin Genset yang baru melalui proses pengadaan barang/jasa, dan seluruh dokumen administrasi dalam tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima barang dibuat seolah-olah telah dilaksanakan pada tahun 2018, dan pembayarannya diproses pada tahun 2019.

Akan tetapi senyatanya, pekerjaan Pengadaan Mesin Genset tersebut baru selesai dikerjakan pada bulan September atau Oktober 2019. Sehingga dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, terdapat penyimpangan-penyimpangan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, termasuk pengadaan tanah untuk rumah Mesin Genset.

Di dalam keterangannya di Persidangan, Rabu (6/10/2021) sore, saksi Noviari yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemerintahan Kutai Timur, mengatakan memiliki kaitan dengan pekerjaan itu dan dilaporkan telah selesai tahun 2018.

Pekerjaan itu dilaporkan Terdakwa sekitar tahun 2019. Saksi Noviari sempat menanyakan mengapa baru dilaporkan tahun 2019 padahal pekerjaan telah selesai tahun 2018, dijawab Terdakwa ada perintah untuk melaksanakan perbaikan karena terjadi kerusakan.

“Perbaikan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya Yang Mulia,” jelas saksi.

“Tapi koq pengadaan?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim menanyakan saat Terdakwa melaporkan pekerjaan selesai, berkas-berkas apa saja yang diserahkan berkaitan dengan pengadaan pekerjaan tersebut. Apakah berkas pekerjaan pengadaan melalui Tender, atau Penunjukan Langsung.

Saksi menjelaskan, dalam keadaan tertentu seperti kerusakan fasilitas sarana dan prasarana masyarakat dapat dilakukan Penunjukan Langsung.

“Termasuk Genset ini, itu dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” jelas saksi.

Baca Juga :

Ditanya seperti apa kerusakan Genset di Desa itu, saksi menjelaskan ia tidak tahu persis kerusakannnya. Namun ia mendapat informasi harus segera dikerjakan secepatnya.

“Kapan dikerjakan di 2018?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Laporannya kepada saya hanya tahun 2018 sudah selesai dikerjakan,” jawab saksi yang tidak bisa memastikan kapan pengerjaannya.

Mengenai pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui Tender menjadi Penunjukan Langsung, kata saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, syaratnya ada laporan dari masyarakat yang ditindak lanjuti pemilik pekerjaan dan melaporkan kepada pimpinan.

“Siapa itu (pimpinan),” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Bagian Perlengkapan Yang Mulia,” jawab saksi.

“Siapa pimpinan?” cecar Ketua Majelis Hakim.

“Pimpinan Bupati, Asisten 2, Sekda, dan seterusnya,” jawab saksi.

Laporan itu disampaikan Terdakwa Wahyu, yang mendapat persetujuan Bupati yang ditindak lanjuti Bagian Perlengkapan dengan membuat Telaahan Staf melaporkan kejadian kerusakan.

“Persetujuan Bupatinya keluar?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Semacam disposisi Yang Mulia,” jawab saksi.

“Disposisinya gimana?” kejar Ketua Majelis Hakim.

“Saya tidak membaca persis, tapi ada diperlihatkan kepada saya,” jelas saksi.

Saat ditanya isi disposisi itu, saksi mengatakan lupa. Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada JPU tentang bukti tersebut.

Atas dasar persetujuan Bupati itu, pekerjaan yang semestinya Tender menjadi Penunjukan  Langsung.

“Jadi persetujuannya harusnya Tender jadi PL (Penunjukan  Langsung),” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab saksi.

“Walaupun itu (Rp) 3 Milyar ya?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Siap Yang Mulia,” jawab saksi.

Ditanya mengenai apakah saksi menandatangani surat berkaitan dengan pekerajaan ini, dijawab saksi ia melaksanakan proses penyedianya.

“Siapa penyedianya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Yang saya tahu CV Astria (Astria Cipta Nuansa),” jawab saksi.

“Bagaimana caranya saudara bisa menunjuk dia?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Laporan, itu sudah dilaksanakan yang bersangkutan Yang Mulia,” jelas saksi.

“Sudah dilaksanakan?” tanya Ketua Majelis Hakim mempertegas.

“Iya,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan ia tidak pernah melihat pekerjaan itu. Hanya dilapori terdakwa jika pekerjaan itu sudah selesai, sekitar bulan Maret atau April 2019.

Saat dikonfirmasi usai sidang, JPU menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di persidangan menjawab pertanyaan yang diajukan JPU. Saksi menjelaskan awalnya ada permohonan dari Kepala Desa, kemudian Djumono (alm.) selaku kontraktor yang sudah kenal Bupati menemui Terdakwa Wahyu.

Terdakwa kemudian menyuruh PPTK koordinasi Noviari selaku Ketua ULP sekaligus Ketua Pokja, setelah itu mereka bertemu di ruang kerja Terdakwa Wahyu.  Mereka yang bertemu itu Djumono (alm.), Wahyu, Noviari, dan PPTK Ami Witandra.

Dari pertemuan itu, PPTK disarankan untuk membuat Berita Acara dengan tanggal mundur semua.

“Disuruh buat Berita Acara Penunjukan Langsung tertanggal mundur, pertemuan itu dibulan April sampai Mei 2019. Disarankan Noviari membuat Berita Acara pada bulan Januari 2018,” jelas JPU.

Semua dokumen dibuat PPTK, jelas JPU lebih lanjut, atas saran Noviari seolah-olah pekerjaan dikerjakan kontraktor pada tahun 2018. Kemudian pada Januari 2019 dilakukan PPHP, sedangkan pekerjaannya dikerjakan pada Oktober 2019.

Pembayaran pekerjaan ini diproses tahun 2019 sebesar Rp3.411.660.454,00 sesuai SP2D Nomor 12974/BL-LS/4.01.3.12/2019 tanggal 17 Desember 2019, namun senyatanya pekerjaan pengadaan Mesin Genset tersebut baru selesai dikerjakan sekitar bulan September atau Oktober 2019.

Dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, yang dikerjakan Djumono (alm.) selaku Direktur CV.Astria Cipta Nuansa, sebagaimana dalam Dakwaan JPU, Djumono (alm.) memperoleh keuntungan di luar kewajaran sehingga menambah kekayaannya sebesar Rp2.361.931.499,00. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *