SEMBUNYIKAN SABU DALAM DOMPET

Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Warga Samarinda Terjerat Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MFR dan Wa dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Mengawali bulan November 2018, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menciduk 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Kamis (1/11/2018) sekitar Pukul 18: 40 Wita.

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial Wa (32), warga Jalan Kesejahteraan 1, Gang Pulau Indah, RT 34, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Dan MFR (35) warga Jalan Nusa Indah, RT 4, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda.

Keduanya ditangkap di kediaman MFR dengan barang bukti berupa 4 poket Sabu seberat 2,35 Gram/Brutto, 6 Plastik Klip, 1 Sendok penakar, 1 buah Dompet, dan 1 unit Hp merk Samsung Duos warna putih.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan Wa dan MFR. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,32 Gram/Brutto yang ditemukan di dalam dompet. Tiga poket Sabu seberat 2,03 Gram/Brutto yang disimpan di atas tempat tidur  MFR,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (2/11/2018) pagi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman