Hariyanto : Kalau di KUA PPAS Menyebut A Maka RKAnya Juga A
Sidang Korupsi TPA Manggar Balikpapan, JPU Hadirkan Ahli Keuangan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang perkara dengan Terdakwa Robi Ruswantono dan Astani kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi, Selasa (5/10/2021) siang.
Terdakwa Robi dan Astani didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor : SR-393/PW17/5/2019 tanggal 14 November 2019. Kerugian negara itu timbul dari Pengadaan Lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar, Balikpapan, Tahun 2014.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, menghadirkan saksi Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah Hariyanto dari Universitas Diponegoro, Semarang.
Berbagai pertanyaan yang diajukan kepada ahli, baik dari Majelis Hakim maupun JPU, dan Penasehat Hukum (PH) kedua Terdakwa.
PH Terdakwa Astani menanyakan terkait ditariknya anggaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan TPA tahun 2013 untuk pembangunan TPU, karena adanya kejadian khusus dimana saat itu 10 TPU ditutup Pemkot karena sudah tidak bisa lagi menerima. Apakah hal itu bisa dibenarkan setelah melalui pembahasan di Dewan dan Pemkot?.
Saksi menjawab yang pada intinya, dokumen penganggaran itu tidak selaras dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“Mungkin akan berbeda jika RPJMDnya dilakukan perubahan. Karena pertanyaan saya difokuskan apakah selaras atau tidak? dan saya jawab belum selaras,” jelas ahli.
Baca Juga :
- Sengketa Lahan Koperasi Kalimanis Group, Ketua TPPKKSM Ungkap Sejarah
- Kisruh Aset Kopkar Kalimanis Group, TPPKKSM Gugat TPPK
PH Terdakwa Astani kemudian menanyakan jika hal tersebut telah melalui pembahasan di legislative dan eksekutif.
Ahli kemudian minta izin memberikan ilustrasi, di kampusnya kuliah pagi itu masuknya jam 7. Namun ada Mahasiswa datang jam 8 dan diperbolehkan Dosennya, berdasarkan regulasi karena dia telat harusnya tidak boleh masuk.
Ditanya PH Terdakwa Astani mengenai RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang dibuat instansi, apakah dimungkinkan dilakukan perubahan oleh instansi itu.
Ahli menjelaskan, penyusunan RKA itu memiliki 2 momentum. APBD Murni dan APBD Perubahan. Iapun mengambil contoh dalam penyusunan RKA dalam ABPD Murni, harusnya RKA yang disusun itu tegak lurus dengan kesepakatan KUA PPAS dengan Surat Edaran Kepala Daerah.
“Jadi kalau di KUA PPAS menyebut A maka RKAnya juga A, karena posisi RKA adalah penjabaran apa yang ada di KUA PPAS,” jelas ahli.
Ditanya mengenai tugas dan kewenangan penyusunan RKA, ahli menjelaskan berdasarkan regulasi PP 58 dan Permendagri 13 beserta perubahannya, itu melekat di Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
“Di Kepala Dinas ya?” tanya PH Terdakwa Astani.
“Iya,” jawab ahli.
Setelah PH Terdakwa Astani mengajukan sejumlah pertanyaan, PH Terdakwa Robi diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada ahli.
Terdakwa Astani dalam perkara ini dampingi PH Dwi Wiharti SH CIL dan Endang Ariati SH CIL, dari Kantor Advokat Rukhi Santoso.
Pada sidang Terdakwa Robi Ruswantono S Sos Bin Rupono (alm.) nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dan Drs Astani MM Bin Abdul Manap (alm.) nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Selasa (28/9/2021) pekan lalu, JPU menghadirkan saksi mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman