KETUA LSM POKJA 30 SOROT KASUS CAWAGUB
Kasus Perdata Awang Ferdian, Tuah : Saya Jadi Penasaran

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kasus perdata yang menjerat Awang Ferdian Hidayat (AFH), Cawagub Kaltim nomor urut 2, terkait gugatan Lanny V Taruli, Direktur PT Kharya Capital Securities, perusahaan pembelian saham yang beralamat di Jalan Menara Rajawali Jakarta, di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi perhatian publik Kaltim.
Carolus Tuah, Ketua LSM Pokja 30 yang terkenal getol dan vokal dalam menyuarakan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kaltim mengatakan, kalau benar AFH ingkar janji (wanprestasi) itu sudah terjadi sejak tahun 2007, maka ini sesuatu yang sangat memalukan, ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/5/2018) malam.
Perkara utang yang menjerat Awang Ferdian yang saat ini menjadi Cawagub Kaltim, kata Tuah, dinilainya sebagai kegagalan sistem penyelenggara Pemilu yang belum bisa menyaring problem seperti ini.
Iapun mengaku prihatin dengan masyarakat pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada Pilgub Kaltim tanggal 27 Juni 2018, kalau faktanya seperti itu.
“Kasihan juga warga pemilih kalau begini,” kata Tuah.
Tuah menilai AFH yang pernah mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati Kukar tahun 2010 berpasangan dengan Suko Buono dan Pileg 2014, meski naiknya lewat jalur PAW, bila melihat kasus tersebut terjadi sejak tahun 2007, itu artinya AFH sudah membuat kebohongan, dari Partai Politik hingga Pemilih.
“Saya jadi penasaran, apa yang akan dipikirkan Syaharie Jaang sebagai pasangan AFH di Pilgub Kaltim,” imbuhnya.
Soal perbuatan melawan hukum, kata Tuah, kita lihat nanti dari Putusan Pengadilan.
“Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum? Kalau Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat, maka unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi,” tandasnya.
Sebelumnya, Lasina dan Laden Mering, 2 tokoh senior dalam bidang hukum di Kaltim sependapat jika kasus utang piutang Awang Ferdian Hidayat dengan PT Kharya Capital Securities merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilgub yang mestinya berjalan jujur dan adil.
Berita terkait : Hakim Mediasi, PT Kharya Capital Securities Versus Awang Ferdian Hidayat
Dalam surat gugatan nomor 62/Pdt 6/2018/PNS Smr tanggal 3 Mei 2018, Awang Ferdian Hidayat dinyatakan ingkar janji atau wanprestasi atas kewajibannya melaksanakan pembayaran utang kepada penggugat yang telah melakukan pembelian saham, sebagai tindak lanjut dari perjanjian pembukaan rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 6 Maret 2007, dan pembukaan Rekening Efek Perseorangan tanggal 6 Maret 2007.
Penggugat yang diwakili Kuasa Hukum Hermanto Barus SH, Leonard Arpan Aritonang SH, dan Elfianus Tarigan SH yang tergabung dalam Kantor Advokat Hermanto Barus dan Rekan mengaku pernah mengajukan surat tagihan pertama tanggal 10 Juli 2007 sebesar Rp9.583.500.000,- namun hingga saat ini tergugat belum melunasi seluruh utang-utangnya.
Timbulnya utang tersebut sejak tahun 2007 dan membengkak hingga sekarang menjadi Rp22 Miliar lebih, berdasarkan bunga 20% yang ditentukan oleh tergugat Awang Ferdian sendiri. ((Lukman)