Terancam Hukuman Berat

Tawarkan Double L ke Polisi, Seorang Pemuda Dibekuk

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka He dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sabtu (18/5/2019) jelang tengah malam menjadi saat naas bagi seorang He Bin Sultani (34), laki-laki yang beralamat di Samarinda Seberang dan Jalan Ulin, Karang Asam, Samarinda, tertangkap saat menawarkan Obat-Obatan terlarang jenis Doubel L kepada anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda.

He ditangkap di Pasar Kedondong, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda dengan barang bukti 20 bungkus Obat-Obatan terlarang jenis Double L, 2 Plastik Kresek warna hitam, dan 1 unit HP Vivo warna hitam.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto, kronologis penangkapan terhadap He yang telah ditetapkan sebagai tersangka bermula saaat pelapor dan saksi melakukan pembelian terselubung.

“Pelapor dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap He yang membawa dan melihatkan kepada pelapor dan saksi barang bukti berupa 20 bungkus Obat-Obatan terlarang jenis double L yang dibungkus dengan 2 Plastik Kresek warna hitam,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinda, Minggu (19/5/2019).

Sebuah HP merk Vivo warna hitam temukan di kantong celana depan sebelah kiri laki-laki yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga SD, meski tidak lulus turut disita Polisi.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197  dengan  pidana  penjara  paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (HK.Net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *