Jaksa Bacakan Dakwaan, Andi Tejo Komat-Kamit, Refly Tertunduk
Kabalai dan PPK Proyek Jalan Nasional Didakwa Terima Suap
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana dugaan penyuapan kepada pejabat di lingkungan PUPR pada pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Nasional tahun anggaran 2018/2019 senilai Rp155 Miliar, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/3/2020).
Sebelumnya Hartoyo selaku Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (HTT) yang menerima dan melaksanakan pekerjaan proyek Jalan Nasional wilayah Bontang-Sanggata telah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Hukuman Hartoyo ini sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini KPK kembali menyeret 2 pejabat PUPR, Yakni Refly Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan (BPJN) dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua pejabat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini didakwa Jaksa KPK menerima uang suap miliaran rupiah dari Hartoyo terkait dengan proyek yang dikerjakannya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Maskur SH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, keduanya disidang secara bergantian untuk mendengarkan dakwaan masing-masing.
Terdakwa Andi Tejo lebih dulu menjalani sidang. Dia nampak tegar dan tenang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih.
Selama proses sidang pembacaan dakwaan, nampak mulut Andi Tejo terus komat-kamit seperti mengucapkan sesuatu. Pandangannya kerap ke depan dan sesekali mengarah kepada Jaksa yang tengah membacakan dakwaannya.
Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Andi Tejo selaku PPK Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake-ST 3 Sambera -Santan-Bontang dan Sanggata didakwa menerima uang senilai Rp7,6 Miliar. Sedangkan Refly selaku Kepala Balai menerima Rp1,4 Miliar.
Andi Tejo juga menerima fasilitas pembelian tiket pesawat terbang sejumlah Rp47.376.975,- serta pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25.760.094.000,-.
Kabalai Refly dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut mengenakan baju batik. Ia terlihat tertunduk mendengarkan dakwaan di hadapan Majelis Hakim dan pengunjung sidang yang hadir.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dakwaan Kesatu.
Dakwaan Kedua, Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan Ketiga, Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini mereka berdua melalui Penasehat Hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi. (HK.net)
Penulis : Ib
Editor : Lukman