SABU DISEMBUNYIKAN DI SAKU CELANA

Polsek Sangkulirang Tangkap 2 Orang Terduga Pengedar Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres Polsek
Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM :  Polsek Sangkulirang kembali mengamankan dua orang pemuda yang tengah asyik pesta Narkoba. Keduannya adalah Budi Cahyono dan Wahyu, warga Jalan Ulin, RT 02, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim).

Keduanya ditangkap di Jalan Bengkirai, RT 03, Desa Benua Baru Ilir, Minggu (7/10/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita.

Aparat berhasil mengamankan barang bukti 1 poket Sabu seberat 1,90 Gram/Brutto beserta dengan plastik pembungkusnya, dan 1 buah Handpone Nokia warna hitam.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan, Minggu sekitar Pukul 20:00 Wita anggota Reskrim Polsek Sangkulirang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Bengkirai sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

Kemudian informasi tersebut dikembangkan serta dilakukan pengecekan, diperoleh hasil jika di salah satu rumah di Jalan Bengkirai RT 03 dicurigai merupakan tempat transaksi Narkoba.

Tepat pada Pukul 21:00 Wita, rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 orang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Wahyu dan Budi.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Budi dan ditemukan satu poket Sabu di saku depan sebelah kanan,” kata  Kapolres Teddy, Senin (8/10/2018).

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kutim.

Mereka diancam  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                         Editor  : Lukman