Dani : Kami Beri Hukuman Sosial
Jual Kelinci Curian di Medsos, 2 Pemuda Tanggung Dihukum Bersihkan Parit

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Gagal meraup hasil jual kelinci beserta kandangnya, 2 remaja berinisial PR warga Jalan Teuku Umar dan RR Jalan Cendana malah mendapat hukuman membersihkan parit di area Pos FKPM Pelita, yang berada di Jalan Dirgantara, Samarinda, Kamis (20/2/2020).
Gagalnya meraup hasil dari penjualan Kelinci beserta kandangnya tersebut lantaran yang dijual ke media sosial ialah hasil curian, dimana korbannya melaporkan kejadian kehilangan itu ke FKPM Pelita.
Kemudian korban didampingi anggota FKPM Pelita memancing korban untuk bertransaksi di wilayah Sambutan Pelita 7, dan kedua remaja ini ternyata menyetujui transaksi tersebut.
Dani Sopian, Anggota FKPM Pelita membenarkan hal tersebut. Semua berawal ketika ada warga yang kehilangan hewan peliharaannya, yang kemudian menemukan ada di-posting di media sosial untuk dijual.
“Kami mendapat laporan bahwa ada warga kehilangan Kelincinya di depan rumah, kemudian melihat di media sosial ada dijual. Kami bergerak cepat untuk negosiasi dan melakukan pertemuan, akhirnya pelaku mau dan kita amankan di Pos FKPM Pelita,” jelas Dani Sopian.
Setelah mengamankan keduanya, kemudian dilakukan mediasi. Disepakati jalur damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama agar kedua pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut, terlebih umur pelaku masih di bawah umur.
“Karena pelaku juga masih di bawah umur, maka kami beri hukuman sosial dengan membersihkan parit, agar hal tersebut dapat membuat efek jera dan semoga mereka tidak mengulangi hal tersebut,” tutup Dani Sopian. (HK.net).
Penulis : Mashardiansyah.
Editor : Lukman