Sutomo Jabir : BUMD Tidak Ada Kontribusi Bubarkan Saja

Komisi II DPRD Kaltim Jadwalkan Hearing BUMD

Berita Utama DPRD Politik
Sutomo Jabir,ST,MT, Anggota Komisi II DPRD Kaltim. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir menegaskan kalau ada BUMD yang tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), lebih baik dibubarkan saja.

Sutomo Jabir menilai BUMD yang semacam itu tidak perlu dipelihara karena hanya menjadi beban APBD Kaltim, dimana lebih banyak modal yang ditanam, ketimbang menghasilkan peningkatan PAD Kalimantan Timur.

“Untuk apa dipelihara itu, sebaiknya dibubarkan saja,” tegas Sutomo Jabir.

Dalam hal ini, Sutomo selaku anggota Komisi II DPRD Kaltim mengatakan akan menjadwalkan kegiatan hearing dengan sejumlah BUMD di Kaltim.

“Dalam waktu dekat ini kita akan jadwalkan untuk hearing dengan BUMD, salah satunya Bank Kaltimtara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2019)

Menurut Sutomo, perusahaan yang menjadi debitur bank Kaltimtara dinilai banyak yang bermasalah, mulai dari pemberian pinjaman hingga pelunasannya.

“Kita akan pertanyakan itu semuanya pada saat hearing nanti,” kata Sutomo lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan LHP BPK nomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018, bahwa modal yang disetor di Bank Kaltimtara per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.210.030.000.000,00.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan peminjaman di Bank Kaltimtara dinilai bermasalah. Salah satunya soal analisis permohonan pemberian, perpanjangan, restrukturisasi fasilitas kredit PT HBL sebesar Rp235.800.000.000,00, tidak dilakukan secara memadai dan pencairan kredit tidak sesuai perjanjian serta penyelesaiannya yang berlarut-larut. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *