Ipda Darwoko : Saat Itu Pelaku Ingin Keluar Dari Rumahnya

Jual Inex Untuk Nikah, DV Diringkus Saat Keluar Rumah

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Narkotika Inex
DV, tersangka dengan barang bukti Inex yang disita Polisi. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun. Nampaknya impian untuk menikahpun harus tertunda dalam waktu yang cukup lama. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Niat hati ingin membantu calon suami mengumpulkan Uang untuk biaya menikah, namun Langkah DV terhenti setelah ia tertangkap anggota Kepolisian lantaran cara yang ditempuhnya melawan hukum.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Inex di Jalan Merak, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jum’at (23/7/2021) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika di kawasan tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Inex.

Melalui informasi yang didapat tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke kawasan yang dimaksud dan mendapati pelaku berinisial DV, yang merupakan remaja perempuan berumur 19 tahun.

“Saat itu pelaku ingin keluar dari rumahnya, namun anggota di lapangan segera meringkus DV di kediamannya,” ucap Ipda Darwoko saat di konfirmasi awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Selasa (27/7/2021) siang.

Baca Juga :

Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 15 butir Narkotika golongan 1 jenis Inex seberat 11,85 Gram/Netto pada genggaman tangan kanannya.

Setelah itu pelaku beserta barang bukti lainnya langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 15 butir Inex, kami juga mengamankan 1 buah smartphone yang diduga untuk menunjang pelaku mengedarkan Narkotika, dan saat ini sudah kami amankan di Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan,” imbuh Ipda Darwoko.

Kepada anggota Kepolisia  DV juga mengaku berjualan Inex baru sepekan terakhir, dan didasari ingin membantu calon suaminya untuk mengumpulkan biaya menikah.

“Memang pelaku mengaku berjualan Inex untuk biaya menikah, tapi jelasnya kapan dia menikah kami tidak mengetahui.” tandasnya.

DV terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HUKUMKriminal.net).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *