8 Kabupaten/Kota di Kaltim Masuk PPKM Level 4
Gubernur Kaltim Isran Noor Kembali Keluarkan Instruksi PPKM
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Joko Widodo, Presiden RI memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pada pidatonya yang disiarkan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Menindak lanjuti pemberlakuan PPKM level 4 tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informastikan (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi untuk menyesuaikan.
“Maka Gubernur Kaltimpun menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tanggal 26 Juli 2021, untuk menyesuaikan dan mempertegas di wilayah Provinsi Kaltim,” kata Muhammad Faisal dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Senin (26/7/2021) Pukul 16:08 Wita.
Baca Juga :
- Ikhtiar Hentikan Covid-19, PWI Bermunajat Ketuk Pintu Langit
- Eksepsi Dirut PT MGRM Iwan Ratman Ditolak Majelis Hakim
Dijelaskan Faisal, ada 8 Kabupaten/Kota di Kaltim yang masuk PPKM level 4, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.
“Dimana telah ditetapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur terdapat 8 daerah yang masuk dalam level 4 ini yakni, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya lebih lanjut.
Bahkan sudah pula ditentukan target jumlah tracing tes per hari, kata Faisal, untuk meningkatkan testing dengan target positivy rate <10%. Dan tracing perlu terus dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
“Mudahan bisa dipatuhi daerah untuk target tracing yang telah ditetapkan, yang terdapat di dua surat instruksi tersebut,” harap Faisal.
Ia kemudian menyerukan kepada semua untuk dispilin mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 serta mentaati apa-apa yang telah ditetapkan untuk daerah yang masuk level 4. Dimana semuanya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran dan mengurangi kasus terkonfirmasi positif. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Rilis Diskominfo/mf/ky
Editor : Lukman