TERLIBAT KASUS NARKOBA

Dijatuhi Hukuman Penjara, 2 Orang Ini Nyatakan Terima

Berita Utama Pengadilan
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kepada terdakwa Mastang (43) alias Mama Bolong, karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (25/6/2018) sore.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edy Toto Purba SH MH menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendy Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di rumahnya di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Blok D, Samarinda, dengan barang bukti Sabu seberat 0,31 Gram/Brutto, pada hari Rabu (31/12/2017) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Saat itu terdakwa Mastang ditangkap bersama M Taufik (25) yang disidang dalam berkas terpisah, ia juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun setelah sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan dalam Pasal 127.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” jawab keduanya bergantian.  (HK.net)

 

 

Penulis : Lukman