Imbransyah Didakwa Korupsi Pembangunan Turap

JPU Tuntut Mantan Kadis PU KTT 10 Tahun Penjara

Lingkungan
Terdakwa Ir Imbransyah, ST, MT. (foto: Lukman)
Terdakwa Ir Imbransyah, ST, MT pada salah satu persidangan sebelumnya. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, yang diketuai Darius Natali SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH melanjutkan sidang, Rabu (21/6/2023) sore.

Sidang memasuki agenda Tuntutan terhadap Terdakwa Ir Imbransyah ST MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Dalam Tuntutannya yang dibacakan bergantian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) TW Febrianti Rais SH dan Irkhan Ohoiulun SH MH dari Kejaksaan Agung RI menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Imbransyah ST MT berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU Febrianti dalam Amar Tuntutannya.

Baca Juga:

Terdakwa Ir Imbransyah ST MT juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terhadap barang-barang bukti, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Penyidik Bareskrim Polri untuk dipergunakan pada Tersangka lainnya.

Sedangkan barang bukti berupa uang yang disita dari Andi Prasetyo ST sebesar Rp30 Juta, Buntara Arif Pratomo SH Rp10 Juta, Siti Aisyah ST 20 Juta, Umar Jani Rp3 Juta, Adi Ariansyah Rp50 Juta, Hadi Aryanto Rp50 Juta, dan Ir Ahmadi sebesar Rp2.518.670.000,- dengan total Rp2.681.670.000,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.

JPU juga menuntut supaya Terdakwa Ir Imbransyah ST MT, dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT dalam Tuntutan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam upaya Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dalam rangka membangun dan memajukan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa Ir Imbransyah ST MT mengaku bersalah, bersikap sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya.

Terdakwa Imbransyah didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, KTT tahun 2010-2013 yang merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar.

Terhadap Tuntutan tersebut, Mansyur SH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ir Imbransyah ST MT meminta waktu sampai tanggal 5 Juli 2023 untuk menyampaikan Pledoi atas kliennya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *