Amankan 2 Excavator dan 5 Orang di Lokasi

Garap Bukit Soeharto, Balai Gakkum KLKH Tangkap Penambang Ilegal

Berita Utama Kepolisian Kriminal Lingkungan
Lima orang yang diamankan di lokasi penambangan. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Berawal dari informasi masyarakat, SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menghentikan penambangan Batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/6/2020) malam.

2 unit Excavator diamankan dalam operasi tersebut bersama 5 orang diamankan di lokasi, 3 diantaranya sebagai operator dan 2 orang lainnya yakni wakar dan penanggung jawab.

Menurut Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, penyidik menetapkan ZK (52) selaku penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti berupa 2 unit Excavator dan contoh Batubara sebanyak 5 Kg diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.

“Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf b, Junto Pasal 89 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,” ujar Subhan, melalui pers rilis yang diterima HUKUMKriminal.net, Sabtu (27/6/2020).

Pengungkapan kasus tersebut, kata Subhan lebih lanjut, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon Ibu Kota Negara yang baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.

“Kurang lebih Pukul 21:45 Wita Tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti, dan menyerahkannya kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut,” beber Subhan.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, dalam aktivitas penambangan Batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. (*/HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *