INDONESIA TERMASUK 10 BESAR NEGARA PENYUMBANG SAMPAH PLASTIK
Plastik Cemari Laut, KKP Pilih PPU Sebagai Lokasi Aksi Bersih-Bersih Pantai

HUKUMKriminal.Net, PPU : Reza Indra Riadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur mengatakan, sebuah penelitian yang dilakukan Universitas Georgia Amerika Serikat menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 besar dari Negara-Negara penyumbang sampah plastik yang mencemari lautan.
Hal ini disampaikannya pada aksi bersih-bersih pantai yang dipusatkan di Pantai Tanjung Jumlai, Kelurahan Salo Loang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati terpilih Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam, Minggu (19/8/2018).
“Gerakan ini merupaka aksi nyata melakukan bersih-bersih pesisir dan pantai yang telah dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang bersama-sama melibatkan seluruh warga pesisir pantai Nusantara dan Komunitas Pecinta Laut Nusantara. Kegiatan ini adalah untuk mengurangi jumlah sampah plastik dan sampah di laut Nusantara pada tahun 2018 dengan capaian 70 persen,” jelasnya.
Menurut Reza, hasil penelitian itu termasuk kondisi yang buruk. Karena Negara kita tergolong penyumbang plastik terbanyak ke laut mencapai angka 1,2 juta Metrik ton per tahun.
“Untuk itu marilah kita menjaga kebersihan pantai kita dari sekarang dengan tidak membuang sampah plastik dan sampah yang sulit diurai oleh organik,” kata Reza menghimbau.
Berkaitan dengan kegiatan ini, lanjut Reza, Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU yang bersedia menjadi tuan rumah kegiatan bersih-bersih pantai. Hal yang sama juga disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah berkomitmen dan memberikan dukungan dalam upaya pengendalian pencemaran limbah di pesisir Laut Provinsi Kaltim.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak di kesempatan yang sama mengatakan, Penajam merupakan salah satu titik dari 73 lokasi yang ada di Indonesia sebagai obyek kegiatan bersih-besih pantai. Untuk Kaltim ditunjuk Kabupaten PPU yang diberikan tanggungjawab oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengawasi pesisir dan pulau-pulau kecil agar masyarakatnya tidak lagi membuang sampah ke laut dan pantai. Karena laut bukan lagi dianggap berada di belakang rumah namun menjadi depan rumah, diharapkan laut menjadi masa depan bangsa.
“PPU merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki pesisir pantai yang cukup panjang, dan PPU merupakan salah satu Buffer atau salah satu kota penunjang yang ada di Kaltim. Harapan kita ke depannya PPU menjadi penghubung antara Kabupten dan Kota lainnya, yang ada di Kaltim,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar menambahkan, baik pantai maupun pulau kecil yang dimiliki merupakan pusaka. Ia berharap kegiatan ini membawa hikmah bagi warga PPU, gerakan yang dilaksanakan tersebut adalah diaktualisasikan dan menjadi kebiasaan bagi masyarakat.
Tohar juga menyampaikan beberapa kritik bagi pihak terkait. Sekarang ini, sebutnya, masyarakat dihadapkan pada beberapa lokasi yang memerlukan perhatian bersama, sebagai administratur pemerintahan harus bekerja sesuai kewenangan. Namun ada persoalan yang timbul dari tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 23/2014 yang dinilainya masih mengambang, karena kewenangan tersebut sudah ditarik ke pemerintahan yang lebih tinggi yakni Pemerintah Provinsi, tetapi di bagian lain ada yang belum ditarik dari kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota.
Padahal rentang kendali itu, lanjutnya, akan terkontrol apabila didekatkan bukan dijauhkan. Tolak ukur kinerja adalah terciptanya lingkungan bersih dan asri memberikan kenyamanan lingkungan hidup.
“Starting point ini diharapkan menjadi evaluasi kita ke depan, mudah mudahan manakala ada event yang sama dikonsepsi dengan baik, ketika melibatkan stake holder sehingga ada hasil yang maksimal,” tutupnya. (HK.net)
Penulis : Hms8
Editor : Lukman