Rugikan PT Sentul City Rp20 Milyar, Widiyanto: Dihukum 4 Bulan Penjara

Buron 2 Tahun, Pemalsu Sertifikat di Lahan PT Sentul City Diamankan

Berita Utama Kejaksaan Kejari Nasional
Widiyanto, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor saat menggelar jumpa Pers, menyampaikan tindakan pengamanan yang dilakukan terhadap Terpidana Hasan Sjafei yang buron selama 2 tahun. (foto: Exclusive)
Widiyanto, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor saat menggelar jumpa Pers, menyampaikan tindakan pengamanan yang dilakukan terhadap Terpidana Hasan Sjafei yang buron selama 2 tahun. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, BOGOR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan Hasan Sjafei, sebagai pelaku pemalsu Sertifikat yang sudah buron selama 2 tahun, Jum’at (21/4/2023).

Dalam Siaran Pers yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bogor Faisal Bustami Makki yang diterima HUKUMKriminal.net, Sabtu (22/4/2022). Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto yang baru menjabat selama satu bulan menjelaskan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan  surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Akibat perbuatannya, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Milyar, dan menurutnya Tersangka yang diajukan tidak hanya Terpidana Hasan Sjafei sendiri.

“Atas jerih payah Tim Jaksa Eksekutor dan Kasubsi Penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Hasan Sjafei di Jalan SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara, dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” kata Widiyanto usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/4/2023).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999, baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh Tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujar Anita.

Lebih lanjut Anita menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan Sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter, dan Sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter,” sambung Anita.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Terpidana Hasan Safei hanya menggunakan sebagai alamat KTP, sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelas Anita lebih lanjut.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil diamankan di bilangan Sentul.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan Tersangka, maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Ia menuturkan, total Tersangka seharusnya 2 orang, namun untuk satu Tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik.

“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara, dari Penyidik Polres Bogor,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266 KUHPindana. Dimana yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik, dalam pembuatan kedua Sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630 meter. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *