Octavianto : Kondisi MD (Meninggal Dunia)

Hartono, Korban Kecelakaan Kapal Klotok di Anggana Ditemukan

Berita Utama Kecelakaan Lingkungan
Mayat Hartono dievakuasi Tim SAR Gabungan ke rumah korban. (foto : Tim SAR)
Mayat Hartono dievakuasi Tim SAR Gabungan ke rumah korban. (foto : Tim SAR)

HUKUMKriminal.net, ANGGANA : Warga Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Hartono (38), yang tenggelam sejak 2 hari lalu akhirnya ditemukan Tim SAR Gabungan, Senin (30/8/2021) Pukul 20:40 Wita.

“Korban Hartono berhasil ditemukan tidak jauh dari LKP, -/+ 50 hingga 100 meter ke arah hilir. Korban ditemukan dalam kondisi MD (meninggal dunia),” ungkap Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan Melkianus Kotta melalui Kasi Ops dan Siaga Octavianto.

Atas permintaan keluarga, jelas Octavianto lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Pukul 20:50 Wita, mayat Hartono dibawa ke rumah duka.

Korban Hartono dinyatakan hilang setelah Kapal Klotok yang ditumpanginya menabrak batang kayu di Sungai Mahakam, daerah Sungai Meriam, Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (29/8/2021) Pukul 04:30 Wita.

Awal peristiwa naas tersebut bermula saat Kapal Klotok yang dikemudikan Sahrullah membawa rombongan pemancing 8 orang, pada saat melintas di daerah depan PT REA Kaltim Kapal menabrak Batang Kayu, sehingga menyebabkan Kapal bocor, dengan lubang seukuran Ember.

BERITA TERKAIT :

Korban yang berjumlah 9 orang sempat berenang menuju pinggir, namun pada saat sampai korban hanya berjumlah 7 orang, sedangkan 2 orang hilang.

2 korban yang hilang itu masing-masing Denny Alfiansyah (28) dan Hartono (38), keduanya beralamat di Makroman.

Beberapa jam berselang, korban Denny Alfiansyah berhasil ditemukan oleh Tim SAR Gabungan yang melakukan pencarian. Namun naas, korban saat ditemukan sudah dalam kondisi meninggal.

Tim SAR Gabungan kemudian melanjutkan pencarian terhadap Hartono, hingga ditemukan.

Sejumlah unsur ambil bagian dalam pencarian tersebut di antaranya, Unit Siaga SAR Samarinda, TNI AL Anggana, Polsek Anggana, Dit Pol Airud Kukar, Dit Pol Airud Polda, BPBD Kukar, dan Relawan Kukar. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *