Satu Orang Dalam Pengejaran
Jambret HP, Wawan Dibekuk Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota memburu Wawan dan Boy, dua orang penjambret setelah keduanya berhasil merampas Ponsel di dashboard motor milik seorang pengendara.
Tepat dini hari sekitar Pukul 01:00 Wita pada hari Selasa (22/9/2020). Wawan berhasil diamankan di kawasan Jalan Mulawarman, Samarinda Kota. Ditangannya, Polisi mengamankan sebuah Ponsel yang ia curi sebelumnya. Sementara Boy masih dalam pengejaran.
Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy Harjasatya melalui Kanit Reksrim Iptu Suyatno menjelaskan, kejadian penjambretan sendiri berawal saat salah seorang pengendara motor melintas di Jalan Imam Bonjol, Senin (21/9/2020) sekitar Pukul 15:30 Wita di depan SDN 002.
Wawan mengendarai motor Honda Supra X Nopol KT 4378 KT warna hitam membonceng Boy langsung memepet motor pengendara itu dari sisi kanan. Keduanya mengincar sebuah Ponsel yang ada di dashboard pengendara tersebut. Dengan cepat Boy langsung mengambil Ponsel tersebut dan kabur.
Upaya pengejaran dilakukan bersama pengendara lain. Tetapi Wawan dan Boy keburu menghilang di tengah ramainya lalu lintas kendaraan di sore hari itu. Namun pengendara yang menjadi korban penjambretan sempat melihat jenis dan nomor kendaraan yang digunakan keduanya.
Dari dasar itulah, pengendara yang menjadi korban penjambretan ini melapor ke Polsek Samarinda Kota.
“Setelah kami dapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku,” jelas Suyatno.
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku yakni Wawan. Untuk bisa meringkusnya, petugas sempat dibuat kewalahan lantaran Wawan sempat berhasil kabur setelah dikepung. Namun berkat kesigapan, Wawan berhasil ditangkap.
“Saat kami geledah, ditemukan Handphone milik korbannya. Kemudian Wawan kami bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Dilanjutkan Suyatno, pelaku ini dua orang. Satu sebagai joki dan satu lagi sebagai yang eksekutor. Sementara yang berhasil diamankan adalah joki motor. Sedangkan eksekutor masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya Wawan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tandas Suyatno. (HK.net)
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman