Serap Tenaga Kerja Indonesia 8.802 Orang

Kukar Raup Investasi Rp9,78 Trilyun Sepanjang Tahun 2022

Berita Utama Daerah Pemerintah
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam Press Release capaian pembangunan daerah tahun 2022. (foto : Alim)
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam Press Release capaian pembangunan daerah tahun 2022. (foto : Alim)

HUKUMKriminal.net, KUTAI KARTANEGARA : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menggelar Press Release, terkait capaian pembangunan daerah tahun 2022 yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Sabtu (31/12/2022) malam.

Pada Press Release yang digelar malam pergantian tahun itu, Edi Damansyah mengungkapkan beberapa capaian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama tahun 2022.

Di antaranya, Predikat B untuk Indeks Reformasi Birokrasi, Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021, serta Predikat A Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lingkup Disdukcapil.

Kemudian ada beberapa penghargaan baik di Tingkat Provinsi Kaltim, nasional, dan regional. Di antaranya, untuk Tingkat Provinsi Kaltim. Terbaik 1 Kategori Kabupaten Penghargaan Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Holtikultura, sedangkan Tingkat Nasional dan Regional, Terbaik 3 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kategori Kabupaten Kawasan Tengah Indonesia.

Pada kesempatan itu juga, Edi mengungkapkan realisasi investasi tahun 2022 yang mencapai angka Rp9,78 Trilyun dengan jumlah investor sebanyak 227. Investasi itu mampu menyerap tenaga kerja Indonesia 8.802 orang, serta tenaga kerja asing 52 orang.

Baca Juga :

“Hal itu dikarenakan kondusifitas iklim investasi tahun 2022, mampu menarik daya saing investasi dan membuka lapangan kerja baru di sektor formal,” jelas Edi Damansyah.

Keberhasilan Pemkab Kukar menarik investasi tersebut juga diikuti keberhasilan lainnya, ada tren positif terkait peningkatan kerja sama antar daerah, Perguruan Tinggi dan dunia usaha.

Terlihat dari adanya 36 Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman kerja sama daerah yang dilaksanakan, terdiri dari kerja sama antar daerah perguruan dengan 5 Kabupaten/Kota bertetangga, 10 Universitas/PT, 5 pihak ketiga Non Daerah Kementerian, 9 PKS perangkat daerah dan 7 kerja sama sinergi Lembaga Kementerian.

Selain itu, juga ada penguatan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dalam proses pembangunan daerah, yang meliputi 13 dokumen integrasi program kemiskinan bersama TJSP.

Edi juga mengungkapkan, pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset daerah juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021pendapatan dari sektor itu sebesar Rp2.019.164.000,- sedangkan tahun 2022 mencapai Rp5.846.160.137,-.

“Jadi ada tren positif dari beberapa capaian pembangunan daerah, di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2022.” tandas Edi Damansyah. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Alim

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *