Burhanuddin : Tanpa Publikasi, Masyarakat Tidak Mengetahui

Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Publikasi Saat Monev ke Sumsel

Berita Utama Kejaksaan
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan pentingnya publikasi capaian kinerja dalam kunjungannya ke Sumatera Selatan dalam rangka monitoring dan evaluasi pencapaian jajarannya di daerah tersebut sepanjang tahun 2022. (foto : Exclusive)
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan pentingnya publikasi capaian kinerja dalam kunjungannya ke Kejati Sumsel dalam rangka monitoring dan evaluasi pencapaian jajarannya di daerah tersebut sepanjang tahun 2022. (foto : Exclusive)

“Seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan. Karena tanpa publikasi, masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan,” Jaksa Agung Burhanuddin.

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/12/2022)

Saat menyampaikan pengarahannya, Jaksa Agung didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Dalam Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan kerja sengaja diadakan agar dapat melihat langsung kinerja jajaran Kejaksaan di daerah, sekaligus juga dapat mendengar secara langsung keluhan dan hambatan pelaksanaan tugas yang dihadapi oleh saudara sekalian.

“Adanya kesenjangan (gap) antara kinerja di daerah dengan pusat (Kejaksaan Agung), dan untuk itu saya mengimbau di tahun yang akan datang, hal ini menjadi catatan. Baik itu Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Intelijen,” kata Burhanudddin.

Penegakan hukum yang humanis, lanjut Jaksa Agung, perlu dimasyarakatkan.

“Saya mendorong para Jaksa bukan saja menjalankan program-program kemasyarakatan, tetapi dirasakan langsung manfaatnya di masyarakat. Yakni menjawab permasalahan-permasalahan sosial dan hukum yang ada,” ujar Jaksa Agung.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung kembali menegaskan dan mengajak kepada segenap jajaran. Khususnya di wilayah Sumatera Selatan untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang.

“Tidak ada nilai yang lebih tinggi bagi masyarakat dalam melihat kinerja kita selain integritas! Pahami dan aktualisasikan selalu nilai Satya, Adhi, dan Wicaksana dalam setiap tindak-tanduk saudara sebagai insan Adhyaksa dalam pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan terkait pentingnya publikasi kinerja. Di penghujung tahun ini, Kejaksaan berhasil mencetak prestasi atas upaya publikasi kinerja Kejaksaan dengan mendapatkan penghargaan atas Kiprah Kejaksaan RI, dalam memberikan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online Indonesia pada tanggal 9 Desember 2022.

Oleh karena itu, saya minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi kinerja, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Bila perlu dapat berkoordinasi dengan pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) agar pola publikasinya menjadi lebih terarah dan optimal,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :

Jaksa Agung mengatakan, perlu diketahui. Seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan, karena tanpa publikasi, masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan.

“Selain itu, tidak bosan-bosannya saya kembali mengingatkan kepada saudara sekalian untuk menjauhi gaya hidup yang menjurus pada hedonisme. Hal ini dikarenakan kita ini hanya pelayan masyarakat, sekali lagi kita hanyalah pelayan masyarakat! Hakikatnya tugas kita itu melayani masyarakat, sehingga sudah sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika serta bijak dalam menggunakan media sosial.” ujar Jaksa Agung menandaskan. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *