Ketut: Negara Dirugikan Sekitar Rp9 Milyar

Terpidana Husri, DPO Kejati Lampung Diamankan Tim Tabur Kejagung

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Husri Aminuddin alias Udin diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (foto: Exclusive)
Husri Aminuddin alias Udin diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, LAMPUNG:  Husri Aminuddin alias Udin (58), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Husri diamankan di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jum’at (10/2/2023) sekitar pukul 18:00 WIB.

Husri Aminuddin alias Udin diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (foto: Exclusive)
Husri Aminuddin alias Udin. (foto: Exclusive)

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 213/053/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net menjelaskan, Husri merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan, Alat Peraga, dan Alat Laboratorium Bahasa di Sekolah Dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Milyar.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Milyar,” ungkap Ketut.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, kata Ketut lebih lanjut, Husri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.

Baca Juga:

Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Terpidana Husri juga dihukum membayar Uang Pengganti  sejumlah Rp9.601.378.895,00 (Rp9,6 Milyar).

Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

“Terpidana Husri Aminuddin alias Udin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga disidang secara in absentia. Dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” beber Ketut.

Dalam proses pengamanan, masih kata Ketut, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.” tandas Ketut. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (HUKUMKrimnal.net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *