Sahdan Dihukum 8 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Narkoba Terima Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tiga orang terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing Amiruddin Amin alis Udin Bin Muhammad Amin, Muhammad Yusuf Ibrohim alias Usuf Bin Ridwan, dan Sahdan alias Baco Bin Sulaiman, Rabu (16/12/2020) sore.

Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Amiruddin Amin alis Udin Bin Muhammad Amin, Muhammad Yusuf Ibrohim alias Usuf Bin Ridwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Sebelumnya, keduanya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun, dan denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga : Dihukum 10 Tahun, Maya Nyatakan Pikir-Pikir

Untuk terdakwa Sahdan alias Baco Bin Sulaiman yang sebelumnya dituntut selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, akhirnya dihukum penjara selama 8 bulan.

Sahdan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Ketiga

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan dan JPU Hafidi SH yang menyidangkan perkara ini menyatakan menerima.

“Terima,” sebut Desy Hasrita SH dari LBH STIS yang mendampingi terdakwa selama persidangan saat dikonfirmasi. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *