Berawal dari Sebuah Teguran
Hantam Kepala Korban dengan Batako, Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Andi Sofyan (35) akhirnya divonis 2 tahun penjara, Selasa (22/10/2019) sore, setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda selama 2 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, menyebutkan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua JPU.
Awal kasus ini bermula, Kamis (13/6/2019). Saat itu pasangan suami istri bernama Zainun Wahyuni dan Asmuran akan membuka toko jualan kue di Jalan Sejati, Perum Pondok Karya lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, mendapat teguran dari saksi Erniwati, istri terdakwa Andi Sofyan.
Teguran itu tidak diindahkan Zainun sehingga berbuah pertengkaran mulut dan berlanjut menjadi perkelahian antara Zainun dan Erniwati, dimana saksi Asmuran langsung melerainya.
Tidak lama kemudian datang Zainal dengan membawa sebilah Pisau Sangkur menghampiri Zainun dengan maksud ingin menusuknya, saksi Zainun pun meminta agar Zainal tidak menusuknya. Namun tiba-tiba terdakwa Andi Sofyan datang dan langsung membanting Zainal hingga tersungkur di tanah.
Melihat korban terjatuh, terdakwa lalu mengambil Batako dan menghantamkan ke korban yang mengenai kepala bagian belakang. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga mengambil sepotong Balok Ulin dan lagi-lagi memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.
Terhadpa putusan ini, terdakwa dengan nomor perkara 825/Pid.B/2019/PN Smr menyatakan terima.
“Terima Yang Mulia,” sahut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, yaitu menerima putusan tersebut. (HK.net)
Penulis : Lukman