Dijerat Pasal 114 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009

Lantaran Narkoba, Dihukum 9 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Junan mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Junan Alim Jaya Handika hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Budi Santoso SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (16/3/2020) sore.

Junan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Pertama JPU.

Sebelumnya Junan dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut Jaksa Florencia SH dari Kejari Samarinda, dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dengan kepemilikkan Sabu seberat 4,9 gram. Selain hukuman penjara, terdakwa Junan juga dihukum membayar denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Sebagaimana terungkap dipersidangan, Junan ditangkap Polisi pada hari Senin (2/9/2019) sekitar Pukul 22:00 Wita, di pinggiran Jalan Padat Karya, tidak jauh dari Komplek Perum Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam perkara ini, terdakwa Junan yang tidak didampingi pengacara menyatakan menerima, demikian pula dengan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut, pikir-pikir, atau upaya hukum banding. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *