Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Milyar
Perkara Korupsi KPN Kutim, Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Rusdi Noor divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Kamis (20/3/2025).
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan Terdakwa Rusdi Noor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rusdi Noor dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Undang Anak Yatim, Kejari Samarinda Gelar Aksi Sosial Ramadhan Berkah
- Jajaran Polresta Samarinda Sita 5,1 Kg Sabu
- Kejati Kaltim Bantu Warga, Buka Bazar Ramadhan
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rusdi Noor membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.300.000.000,- dimana pada tahap penuntutan terdakwa telah melakukan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp50 Juta. Sehingga kekurangan pembayaran Uang Pengganti oleh terdakwa sebesar Rp1.250.000.000,-.
Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rusdi Noor dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH, Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 6 tahun penjara.
Terdakwa Rusdi Noor didakwa selaku Persero diam (Komanditer) CV Berkat Kaltim dalam perkara Tipikor Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp1,3 Milyar.
Dalam Dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Rusdi Noor memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Rusdi Noor selaku Persero diam (Komanditer) pada CV Berkat Kaltim sebesar sejumlah Rp1,3 Milyar.
Atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, dan saksi Subair selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim sebesar Rp3.683.821.814,-, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp4.983.821.814,00.
Kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Rusdi Noor menyatakan menerima. Begitu juga JPU Rudi Susanta SH MH dan Melva Nurelly SH MH yang menghadiri persidangan, menyatakan menerima. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman