Amiek : Alhamdulilah Semua Bidang Terpenuhi
Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejati Kaltim Melebihi Target
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sejumlah data pencapaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tahun 2022 dipaparkan Plt Kajati Kaltim Amiek Mulandari, di sela-sela acara Rakerda Kejati Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Lantai 3, Ruang Crystal Bolroom, Samarinda.
Di hadapan para awak media Amiek menjelaskan, pencapaian kinerja pada wilayah Kejati Kaltim tahun 2022 melampaui target.
“Alhamdulilah semua bidang terpenuhi bahkan melampaui target,” ujarnya kepada wartawan pada saat menggelar Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (21/12/2022) siang.
Dalam pemaparannya, Amiek Mulandari didampingi para Asisten masing-masing bidang menyampaikan bahwa pada Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait pengajuan Restorative Justice diusulkan 44 perkara, disetujui 39 perkara, dan tidak disetujui ada 5 perkara.
Untuk penyelesaian Pidum, SPDP ada 5.077 dan diselesaikan 4.741 atau (93%). Pra Tuntutan ditangani 4.531 perkara, diselesaikan 4.222 (93%).
Sedangkan tahap Penuntutan ada 4.222, diselesaikan 3.894 atau (92%). Dan untuk eksekusi terpidana ada 3.894, diselesaikan 3.894 atau (100%).
Plt Kajati Kaltim juga mengungkapkan, jumlah Sidang Online yang dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2022 sebanyak 27.508 Kali. Diputus Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 Perkara.
Sedangkan pada bidang penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Amiek Mulandari mengungkapkan ada 29 perkara oenyidikan, telah selesai 8 perkara atau (27,58 %). Pra Tuntutan 35 perkara, 20 perkara selesai (57,14%).
Penuntutan ada 62 perkara, 13 perkara selesai atau (20,96%), dan Eksekusi Terpidana 49 perkara ditangani dan selesai 49 perkara atau (100%).
Selanjutnya, Persentase Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai, Pajak dan TPPU. Pra Tuntutan 12 perkara ditangani, selesai 6 perkara (50 %). Penuntutan ada 8 perkara ditangani, 3 perkara selesai atau (37,5%). Eksekusi Terpidana ada 4 perkara dan semuanya selesai 4 perkara atau (100 %).
Untuk pengembalian kerugian Keuangan Negara pada jalur Pidana Khusus berupa Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti sepajang 2022, Plt Kajati Kaltim mengungkapkan sejumlah Rp7.009.269.525,- (Rp7 Milyar).
Pada Bidang Perdata, pengembalian Kerugian Negara disebutkan. Untuk Satuan Kerja Kejati Kaltim Penyelamatan sejumlah Rp479.059.953.352,-. Sedangkan pemulihan sejumlah Rp1.683.040.000,-.
Baca Juga :
Untuk Satuan Kerja Kejari seluruh Kaltim dan Kaltara disebutkan, Penyelamatan Rp123.461.000.000,-. Dan Pemulihan Rp30.765.177.375,-.
Sehingga total penyelamatan Kejati dan Kejari seluruh Kaltim dan Kaltara sebesar Rp602.520.953.352,-. Untuk Pemulihan disebutkan sebesar Rp32.448.217.357,-.
Sejumlah data pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022 masih diungkapkan Amiek Mulandari, namun ada satu pencapaian yang tampak membuatnya cukup sumringah.
Pencapaian tersebut pada optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp100.947.330.382 (Rp100 Milyar), angka ini melampaui target penerimaan sebesar Rp7.108.297.160,-.
“Beberapa hal menonjol, untuk PNBPnya kita itu melampaui target 1.420 persen. Bukan hanya 100 persen” kata Amiek.
Diungkapkan juga, secara data, tidak ada yang tidak melampaui target. Termasuk kerja Intel mencapai 300 persen. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman