Samsun : Masyarakat Kecil Itu Rentan dan Rawan Untuk Diintimidasi

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosperda Bantuan Hukum di Sanga-Sanga

Berita Utama DPRD Politik
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasi Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (foto : Exclusive)
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasi Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, KUTAI KARTANEGARA : Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pada kegiatan Sosperda kali ini dilaksanakan di Lapangan Volly, Jalan Yos Sudarso, Gang Keramat, RT 06 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Sabtu (1/10/2022).

Samsun mengatakan, rentannya masyarakat diintimidasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab membuat pihaknya mencoba memberikan penguatan dan pencerahan mengenai bantuan hukum, agar masyarakat tidak takut berurusan dengan hukum yang memicu pembungkaman.

Karena masyarakat kecil itu rentan dan rawan untuk diintimidasi, dan takut berurusan dengan hukum sehingga mereka terbungkam,” kata Samsun.

Baca Juga :

Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara mengibaratkan, adanya oknum yang berani memanfaatkan sumber daya alam secara illegal. Dengan mengatakan masyarakat sekitar telah menyetujui dilakukannya aktivitas, padahal tidak semua menyetujuinya.

“Untuk itu kami memberikan penguatan kepada masyarakat, kalau ada permasalahan yang melanggar atau menciderai hak masyarakat terkait sengketa hukum,” bebernya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan siap melakukan advokasi terkait dengan masalah hukum yang dialami oleh masyarakat.

“PDI Perjuangan mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang diperintahkan partai, oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri untuk melalukan advokasi kepada masyarakat paling bawah,” bebernya.

Sosperda Bantuan Hukum sejatinya ditujukan kepada masyarakat bawah atau kurang mampu, untuk memperoleh akses keadilan yang sama di mata hukum secara gratis.

Sebagai Warga Negara Indonesia, berdasarkan pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen Kedua) menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan hukum. (HUKUMKriminal/net)

Penulis : Lukman/Adv.DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *