Ditemukan Sabu dan Timbangan dari Tersangka FR

Tanya ke Anggota Polisi Ingin Beli Narkoba, FR Langsung Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka FR dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
Tersangka FR dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap satu orang pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam Rilisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan kronologis penangkapan.

Bermula pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, pelapor mendapat limpahan tangkapan perkara Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Anggota Satreskrim Polresta Samarinda.

Sekitar Pukul 21:00 Wita, saksi melakukan kegiatan penyelidikan terhadap salah satu rumah yang diduga ada kaitannya dengan perkara penipuan di alamat tersebut.

Kemudian datang seorang laki-laki mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Xeon warna Hitam, yang menanyakan ingin membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu. Lalu dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, belakangan diketahui berinisial FR (32).

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak Rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan satu poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,43 Gram Brutto,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Selain itu, juga ditemukan 1 buah Timbangan digital, 1 buah Sendok penakar, 1 unit Hp Android Merk OPPO warna hitam, Uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp400 Ribu ditemukan di Kantong Celana bagian depan sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.

FR yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *