Ditangkap Saat Operasi Pasar Petugas Bea dan Cukai

Edarkan Rokok Pita Cukai Palsu, Terdakwa Rugikan Negara Puluhan Juta Rupiah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Widodo mendengarkan dakwaan JPU. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Widodo bin Patmotioko (62) warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan nomor perkara 1025/Pid.Sus/2019/PN Smr, Kamis (7/11/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Hasrawati Yunus SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH yang diwakili oleh Jaksa Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, mendakwa Widodo melakukan Tindak pidana atas kedudukannya sebagai pemilik barang, penyedia, penjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC- HT) yang dilekati pita cukai palsu.

“Perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana menggunakan pita cukai palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 junto Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebut JPU Indri dalam surat dakwaannya.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai ini, JPU menyebutkan perbuatan Widodo yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau membelikan Barang Kena Cukai yang diketahuinya dari tindak pidana, dimana telah menimbulkan kerugian negara berupa Cukai yang tidak dibayarkan oleh terdakwa sebesar 80.000 batang x Rp370,00 tarif cukai perbatang = Rp29.600.000,00.

Jumlah tersebut diperoleh dari barang bukti yang disita petugas tim pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda. Yang ketika itu sedang melaksanakan operasi pasar, Senin (20/5/2019).

Dari tangan Widodo petugas berhasil mengamankan 400 slop atau 80.000 batang rokok merk Brand Djati berpita cukai palsu.

Rokok tersebut diedarkan Widodo di toko-toko, pasar-pasar diseputaran Loa Janan, Palaran, Tenggarong dan Sanga-Sanga.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *