Hasil Jambret Buat Bayar Kos Sang Kakak
2 Pelaku Jambret Tertangkap, Ironisnya Masih Bawah Umur
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 orang pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polsekta Samarinda Kota diamankan petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Kota, Jum’at (29/3/2019).
Ironisnya, kedua pelaku tergolong masih di bawah umur. AA warga Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda masih berusia 17 tahun. Sedangkan pelaku lainnya berinisial DS (14) warga Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong, Samarinda Ilir.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe, aksi jambret yang dilakukan kedua bocah tersebut berlangsung hari Selasa (19/3/2019) malam, di Jalan Yos Sudarso. Saat itu korban atas nama Jesicca Ramadona (30) tengah berhenti di pinggir jalan untuk menerima telpon, AA dan DS yang sudah merencanakan aksinya langsung merampas Ponsel milik korban.
“Korban sempat melakukan pengejaran, namun saat motor korban mendekat, salah satu pelaku menendang motor korban, dan korban terjatuh sehingga harus dilarikan ke RSUD AW Sjahranie akibat mengalami luka-luka,” jelas Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe
Ipda Abdillah menjelaskan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan secara terpisah, AA diamankan hari Jum’at sedangkan DS diamankan beberapa jam kemudian. Untuk mengembangkan kasus ini Polisi masih melakukan koordinasi dengan Polsek-Polsek lain, diduga pelaku juga melakukan aksi di tempat lain.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Karena pelaku masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Balai Kemasyarakatan dan KPAI Kota Samarinda,” imbuhnya.
Kedua pelaku AA dan DS saat ditemui mengaku jika aksi jambret yang dilakukan merupakan pertama kali, hal itu mereka lakukan karena butuh biaya untuk bayar kos dan memperbaiki motor.
“Rencananya Handphone itu akan kami jual buat bayar kos kakak saya, karena selama ini kami berdua tinggal di kos itu,” jelas AA kepada HUKUMKriminal.Net. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman