Motor Disembunyikan di Taman Makam Pahlawan

Curi Motor Buat Dipakai Sendiri, Ferdiansyah Dihukum 2 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Ferdiansyah meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah dan dihukuman 2 tahun penjara. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Hasrawati Yunus SH MH, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Ferdiansyah (23) atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Scoopy di Jalan Imam Bonjol, Gang Dharma, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.

Ferdiansyah dengan perkara nomor 863/Pid.B/2019/PN Smr  dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian yang dilakukan di waktu malam” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, sebut Deky dalam amar putusannya.

“Saudara terdakwa, apa menerima, pikir-pikir atau banding,” tanya Deky kepada terdakwa, Kamis (31/10/2019) sore.

“Terima pak,” sahut Ferdi, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Putusan ini sudah lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, dimana Ferdiansyah adalah seorang narapidana yang kabur  dari tahanan di Donggala saat masih menjalani hukuman perkara pencurian.

Seperti terungkap di fakta persidangan, pemuda yang tak jelas pekerjaannya ini melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Jum’at (28/6/2019) sekitar Pukul 00:35 Wita, bersama seorang rekannya bernama Akbar Jaya.

Ferdiansyah mengaku mencuri sepeda motor milik korban Taufik yang dia sendiri tidak mengenalnya adalah idenya. Dia nekat mengambil motor itu tanpa seizin pemiliknya di dalam pekarangan rumah korban karena ingin dipakai sendiri.

Dalam keterangannya, Ferdi mencuri motor yang memang lupa dikunci stang oleh pemiliknya dengan cara didorong bersama Akbar.

Motor tersebut kemudian pelaku sembunyikan selama 2 hari di Taman Makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa.

Uniknya dalam perkara ini, Ferdiansyah yang telah berhasil mencuri motor milik warga Jalan Imam Bonjol itu, lalu membawa motor curiannya ke rumah ibu angkatnya di Jalan Iman Bonjol, Gang Bhakti. Diapun akhirnya ditangkap Polisi karena masih berada di wilayah yang sama. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *