RP30 MILIAR BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Dugaan Tipikor Penyelenggaraan Pilkada, Kejari Kubar Gelar Ekspos Internal

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Kejari Kubar. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI BARAT : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat terus menelusuri jejak dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2015.

Sejak bergulirnya kasus ini akhir tahun 2017, setidaknya sudah lebih 20 orang saksi yang dimintai keterangan pihak Kejari Kutai Barat. Informasi tersebut diperoleh melalui Indra Rivani, Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat yang menangani perkara ini saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018) pagi.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Indra mengatakan belum ada hingga saat ini. Namun pihaknya tengah melakukan ekspos internal.

“Ini kami lagi ekspos internal,” jelas Indra melalui Selulernya.

Beberapa jam sebelumnya, HUKUMKriminal.Net menerima informasi bahwa Kejari Kutai Barat telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun informasi tersebut dibantah Indra saat dikonfirmasi.

“Ini masih pemeriksaan saks-saksi, masih terus berjalan,” jelas Indra.

Dugaan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi ini bermula saat KPU Mahulu mendapatkan dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahulu, untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2015.

Pemilihan Kepala Daerah memang telah dilaksanakan 9 Desember 2015, Bonifasius Belawan Geh dan Y Juan Jenau terpilih dan telah dilantik Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, 17 Pebruari 2016.

Hanya saja sukses penyelenggaraan pemilihan kepada daerah tersebut belum dibarengi dengan sukses laporan pertanggung jawaban keuangan yang telah diberikan senilai Rp30 Miliar.

Bantuan sebesar itu diketahui diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama berjumlah Rp12 Miliar yang dianggarkan di APBD murni, selanjutnya di tahap kedua sebesar Rp18 Miliar melalui APBD Perubahan tahun 2015.

Tak pelak hal ini kemudian mengundang Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk turun melakukan penyelidikan. (HK.net)

Penulis : Lukman