4 Masih Buron
Curi Sarang Walet Hingga 35 Kali, Dua Warga Sangatta Diciduk

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : 2 orang warga Sangatta harus berurusan dengan hukum. Keduanya pria berinisial FA dan FAT. Keduanya terbukti melakukan tindak pencurian Sarang Walet. Bahkan mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 35 kali.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah menerangkan, pelaku pencurian sarang walet berjumlah 6 orang namun 2 orang berhasil diamankan, sedangkan 4 orang sedang dalam pencarian.
“Kawanan pencuri Sarang Walet ini beraksi menyasar Sarang Walet yang diperkiran bisa dipanen, selain itu saat penjaganya tidak ada,” terang Kapolres ke awak media, Sabtu (7/9/2019).
Aksi pencurian yang disertai dengan merusak Sarang Walet ini dilaporkan pemiliknya ke Polsek Bengalon, sehingga petugaspun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Saat laporan masuk, persornil langsung tangani dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek lebih lanjut.
Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah menambahkan, dari penyelidikan Reskrim Polsek Bengalon yang dipimpin Ipda Suyamto, ditemukan ciri dan model pencurian sehingga dilakukan pengintaian yang berakhir dengan penangkapan FA dan FAT, sedangkan 4 lainya melarikan diri sehingga masih dalam proses pencarian.
Saat diperiksa, sebut AKP Ahmad Abdullah, kawanan spesialis pencuri Sarang Walet ini sudah beroperasi di 35 lokasi di Bengalon.
“Pelaku warga Bengalon, namun tinggal di Sangatta. Hasil pencurian dibawa ke Sangatta, sebelum beraksi, siang hari dilakukan survei,” beber AKP Ahmad Abdullah.
FA dan FAT kini diamankan di Mapolres Kutim, sementara jajaran Polsek Bengalon mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Sarang Walet, sedangkan kerugian pemilik Sarang Walet dikabarkan cukup besar.
“Kerugian belum bisa dipastikan berapa, yang pasti cukup besar dan sangat merugikan,” tutupnya. (HK.net)
Penulis : RH
Editor : Lukman