Perkara Narkotika Puluhan Kilogram
Pengadilan Tinggi Kaltim Jatuhkan Hukuman Mati 2 WNA Malaysia

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, yakni Mohd Syafiq Bin Shaid dan Paulin Anak Loot dijatuhi hukuman mati Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) lantaran dinilai terbukti bersalah dalam kasus Narkotika jenis Sabu.
Dalam persidangan, kedua terdakwa dinyatakan tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli, serta perantara Narkotika golongan I bukan tanaman. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis mati ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr Eddy Parulian Siregar SH MH, dengan Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea SH MH dan Haryanta SH MH, di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (22/1/2025).
Perkara Paulin Anak Loot terdaftar dengan nomor perkara 4/Pidsus/2025/PT.Smr, sedangkan perkara Mohd Syafiq tercatat dengan nomor perkara 5/Pidsus/2025/PT.Smr.
Hakim senior yang mewakili Kehumasan PT Kaltim Dr Agus Setiawan SH MH menjelaskan, vonis pidana mati diberikan karena kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Mereka ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah besar. Paulin membawa 25 Kilogram Sabu, sementara Mohd Syafiq kedapatan memiliki 6 Kilogram Sabu.
Terdakwa Mohd Syafiq Bin Shaid tertangkap tangan di Penginapan Best Home di Jalan Adi Sucipto Nomor 208, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak Kalimantan Barat. Sedangkan Terdakwa Paulin Anak Loot ditangkap di kamar 310 Hotel Aston, Kota Pontianak.
Meskipun kedua Terdakwa ditangkap di Kota Pontianak, jelas Dr Agus, namun mengacu pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang mengatur bahwa pengadilan tindak pidana dapat dialihkan jika tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri yang lain. Dalam perkara ini, sebagian besar saksi tinggal di Samarinda.
Lebih lanjut Dr Agus menjelaskan, hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim juga dengan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 1973, yang mengingatkan Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan terdakwa.
“Meskipun berat ringannya hukuman itu menjadi kewenangan Hakim, namun SEMA ini sebagai pengingat bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kamis (13/2/2024) Pukul 15:14 Wita.
Baca Juga:
- Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Tahap II
- Perkara Korupsi Penggemukan Sapi, Pimcab BRI Tenggarong 2020 Didakwa
- Perkara Korupsi Perusda BKS, Dirut PT RPB Ditahan Kejati Kaltim
Ia menambahkan, vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika.
“Perbuatan terdakwa memiliki dampak yang sangat besar terhadap generasi bangsa. Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga mempertimbangkan upaya pemberantasan Narkotika oleh pemerintah, serta profesionalisme Hakim dalam menjaga akuntabilitas publik,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Muhammad Yansir oleh pihak Kepolisian Polda Kaltim, Minggu (10/3/2024) di Jalan Jelawat Samarinda. Dari tangan Yansir, aparat mengamankan 910 Gram Sabu yang disebutkan didapat dari Awi (DPO) WNA Malaysia dan uang tunai Rp46 Juta dan Rp1 Milyar.
Saat diperiksa, Yansir mengungkapkan bahwa akan ada transaksi Narkotika dalam jumlah lebih besar. Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap Mohd Syafiq di lobby penginapan Best Home dengan barang bukti 6 Kilogram Sabu, Sabtu (23/3/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB. Penyelidikan berlanjut hingga ke kamar Hotel Aston, dimana Paulin ditemukan bersama Sabu seberat 25 Kilogram pada hari yang sama.
Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Lia Latifah dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Pada sidang putusan tanggal 9 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 648/Pid.Sus/2024/PN Smr dan 650/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Marjani Eldiarti SH menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Terdakwa Paulin Anak Loot dan Terdakwa Mohd Syafiq.
Namun, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hasilnya, hukuman bagi kedua terdakwa diperberat menjadi pidana mati.
Terkait perkara ini, Terdakwa Muhammad Yansir alias Coli Anci nomor peraka 649/Pid.Sus/2024/PN Smr yang dituntut selama 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Marjani Eldiarti SH dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara. Uang tunai Rp46 Juta dan Rp1 Milyar yang disita saat penangkapan dirampas untuk negara.(HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib/LVL
Editor: Lukman