Gunakan KM Prince Soya Tujuan Pare-Pare

511 Ekor Burung Gagal Diselendupkan, Pemilik Tidak Ditemukan

Berita Utama Kepolisian
Koordinator Polhut Dr.Suryadi, SH,M.Si tunjukkan ratusan burung berbagai jenis saat jumpa Pers. (foto : Nita)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Belum diketahui dari daerah mana asalnya, namun dipastikan ratusan ekor burung liar Kalimantan Timur yang akan diselundupkan ke Kota Pare-Pare berhasil digagalkan Karantina Pertanian Samarinda, saat berada di  Kapal Prince Soya di Pelabuhan Samarinda, Minggu (12/5/2019).

Penyelundupan ratusan ekor burung ini berhasil digagalkan atas kerja sama Intelijen dan Petugas Karantina Pertanian Samarinda yang bertugas saat itu. Setelah petugas menelusuri bagian-bagian kapal, akhirnya ditemukan 36 keranjang di bagian haluan depan kapal yang telah tersusun dan tersembunyi.

Ditemukan sedikitnya dalam 36 keranjang 59 ekor burung Beo (Gracula religiosa), 420 ekor Jalak (Sturnidae), 7 ekor Murai Batu (Copsychus malabaricus), dan 25 ekor Pialing (Aplonis sp) dengan total keseluruhan 511 ekor burung, dan jika dikonversi dalam rupiah, ditaksir seharga Rp75 Juta.

Ratusan ekor burung tersebut juga tanpa dokumen Karantina dan tidak dilengkapi pula dengan  izin edar, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT- DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

“Saat ditayakan kepada penumpang, tidak ada satu orangpun yang bertanggung jawab atas ratusan ekor burung asal Kalimantan Timur Tersebut,” jelas petugas Karantina Pertanian Samarinda Hadi Waluyo, Senin (13/5/2019).

Hadi menjelaskan, penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 31 ayat 1 junto Pasal 6 huruf a dan c  dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 Juta. Selain itu melanggar pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 20 ayat 2, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp200 Juta.

Kini ratusan burung tersebut telah dibawa ke Kantor Karantina Pertanian Samarinda untuk dilakukan proses serah terima kepada BKSDA Kaltim, yang diwakili oleh Koordinator Polhut Suryadi.

“Dikhawatirkan penyakit yang terbawa oleh ratusan burung ini yakni Avian Influenza, New Castle Diseases atau Cacar Unggas yang dapat menyebar ke area lain. Selain itu juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kelestarian di daerah asalnya,” kata Kepala Karantina Pertanian Samarinda Agus Sugiyono.

Karantina Pertanian Samarinda dan BKSDA Kaltim serta instansi lainya, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melestarikan dan mencegah penangkapan liar terhadap burung-burung tersebut. (HK.net)

Penulis : Nita

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *