TERDAKWA KEMBALIKAN RP6,8 MILIAR

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ditunda

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya dan Fathurrakhman dalam persidangan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah senilai Rp Rp18.405.000.000,- kembali didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (28/6/2018) sore.

Agenda sidang sudah memasuki tahapan tuntutan terhadap terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku penerima bantuan dana hibah, dan Fathurrakhman selaku Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, yang didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur, yang memberikan rekomendasi kepada calon penerima bantuan dana hibah dalam bidang pedidikan.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat sesaat setelah sidang dibuka mengatakan tuntutan terhadap terdakwa belum siap.

“Kapan siapnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Minggu depan yang mulia,” jawab JPU.

“Minggu depan itu kapan?” tanyanya lagi.

“Minggu depan tanggal 5 (Juli),” jawab JPU lagi.

“Minggu depan ya. Ada yang lain lagi mau disampaikan?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Ada yang mulia, terdakwa (Thomas Susadya Sutedjawidjaya) ada menyampaikan bukti pengembalian uang kerugian negara,” jawab JPU sambil menunjukkan bukti stor ke bank sebesar Rp1 Miliar melalui rekening Kejari Sendawar, Kutai Barat.

Thomas Susadya Sutedjawidjaya, hingga kini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,8 Miliar. Sebelumnya, ia juga telah melakukan pengembalian ke Kas Negara senilai Rp5,8 Miliar saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuanga (BPK). Dana itu diakui merupakan bagian dari dana yang diterimanya melalui bantuan hibah.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui, melalui Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, terdakwa menerima bantuan dana hibah sebesar Rp7.950.000.000,-dari Pemprov Kaltim tanggal 20 September 2013 selaku Ketua Yayasan. Kemudian melalui Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar menerima dana hibah sebesar Rp4.455.000.000,- tanggal 17 Oktober 2013 atas nama Agustinus Dalung selaku Ketua, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda menerima bantuan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000,- tanggal 31 Desember 2013.

Dana tersebut sebagian telah digunakan terdakwa untuk membangun Gedung Pendidikan Akademi Perawat di Sendawar, Kutai Barat, yang tidak selesai sehingga kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Terhadap pengembalian itu, menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.Net, Sujanli Totong SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa berharap kliennya diringankan hukumannya.

“Harapannya agar diperinganlah, mengingat umur beliau sudah lewat dari 70 tahun. Dan beliau ingin mengabdi kembali sebagai Dosen untuk mencerdaskan bangsa khususnya, Kalimantan Timur,” sebut Sujanli. (HK.net)

 

Penulis : Lukman