DIHUKUM 1 TAHUN 8 BULAN
Divonis Bersalah, Terdakwa Penggelapan Dana Perusahaan Nyatakan Terima
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Risnawati (30) terpaksa harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (21/5/2018) sore.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH, menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Andy SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya 3 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.
Kasus ini sampai ke Pengadilan akibat laporan PT Aneka Roda Kencana yang melaporkan terdakwa sebagai karyawan bagian admin pituang perusahaan tersebut sejak tahun 2013, tanpa izin perusahaan melakukan penagihan piutang kepada konsumen yang seharusnya tugas kolektor.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp171.285.000,- karena uang hasil penagihannya tidak tercatat dalam Laporan Kas Harian karena tidak dimasukkan ke dalam kas perusahaan.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Mahdalena SH, Azisah SH, Madalyna SH dan Kasmawati SH setelah berkonsultasi menyatakan menerima. Begitu juga JPU menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” jawab terdakwa pelan. Sidangpun ditutup. (LVL)