KASUS DUGAAN KORUPSI BANSOS

Terdakwa Minta Keringanan Setelah Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengah Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Anggraeni SH, kembali melanjutkan sidang perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN, Rabu (30/5/2018) sore.

Kasus yang mendudukkan Ednand Apria Danthus, Ketua LPK Jmicron sebagai terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov Kaltim sebesar Rp1.450.000.000,- tahun 2013.

Sidang kali ini telah memasuki tahapan pembacaan pledoi. Selain Penasehat Hukum (PH) terdakwa, terdakwapun turut membacakan pledoi pribadinya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (15/5/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayara uang pengganti Rp Rp1.450.000.000,- subsidair 3 tahun 9 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Dalam pledoinya, baik terdakwa maupun PH terdakwa meminta keringanan hukuman. Begitu pula saat menyampaikan dupliknya setelah JPU menyampaikan repliknya secara lisan yang tetap pada tuntutan, terdakwa dan PHnya tetap meminta keringanan.

“Pada intinya, klien kami meminta keringanan Yang Mulia,” kata PH terdakwa M Japrie SH yang didampingi Made Sutartika SH.

Selama kasus ini digelar, terdakwa didampingi 4 orang PH masing-masing M Japrie SH, Made Sutartika SH, Rudi Pasaribu SH dan Roy Hendrayanto SH selaku Ketua Tim.

Sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa (5/6/2018) dalam agenda pembacaan putusan. (Lukman)