Mandat KPU Pusat Minta Siapkan Dokumen

KPU Balikpapan Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Paslon Capres 02

Berita Utama Nasional Politik
KPU Kota Balikpapan membuka kotak suara Pemilu 2019 terkait gugatan Paslon Capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. (foto : Roni S)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : Menidaklanjuti mandat KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka kotak suara Pemilu Pilres 2019. Hal ini sebagai implikasi gugatan pasangan calon (Paslon) Capres Cawapres nomor urut 02 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Acara ini dihadiri instansi terkait, baik Polres Balikpapan, TNI, Bawaslu, maupun saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02 hadir.

“KPU Pusat memberikan mandat kepada semua KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menyiapkan dokumen yang akan difoto copy untuk dileges di Kantor Pos,” jelas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dalam sambutannya, Selasa (4/6/2019).

Terkait gugatan tersebut, Noor Thoha mengatakan lebih lanjut, pihak 02 tidak menyebutkan spesifik lokasi mana yang bersengketa. Sehingga semua KPU di seluruh Indonesia menyiapkan dokumen yang akan dijadikan bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Kotak suara yang dibuka hanya kotak suara dari tingkat Kecamatan yang berhubungan dengan hasil Pilpres.

Noor Thoha menjelaskan, KPU Kota Balikpapan hanya menindak lanjuti dengan menyiapkan kronologis, DAA, DA, DB, dan DC.

“Semuanya harus difoto copy, kemudian dileges kemudian difoto copy kembali 12 lembar dan difile sesuai dengan kode-kode alat bukti lalu diserahkan ke KPU RI pada tanggal 8 (Juni),” terang Noor Thoha.

Di Balikpapan diketahui tidak ada sengketa berkaitan dengan anggota legislatif, baik DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, maupun DPD.

“Harapannya dalam proses mekanisme mengumpulkan alat bukti tidak ada kendala. Hari ini sudah dibuktikan dalam pembukaan kotak Paslon, hadir Kepolisian dan Bawaslu,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *